Senin, 12 April 2010

HUBUNGAN POLITIK INDONESIA – REPUBLIK FEDERAL JERMAN Awang Bahrin, SH. Kepala Bidang Politik KBRI Berlin

. Pendahuluan
1. Hubungan diplomatik Indonesia – RFJ sudah ada sejak tahun 1952. Hubungan tersebut berlangsung dalam suasana yang cukup baik dan bersahabat meskipun dalam kurun waktu 48 tahun ada pasang-surutnya tergantung dari faktor-faktor dalam negeri dan luar negeri yang ikut menentukan kadar hubungan antara kedua negara.
Hubungan bilateral di berbagai bidang boleh dikatakan meningkat karena memang merupakan keinginan dan kepentingan masing-masing negara untuk meraih manfaat yang sebesar-besarnya dari hubungan tersebut. Dewasa ini hubungan yang cukup intensif adalah hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan serta juga hubungan politik. RFJ telah membantu penyusunan UU Perbankan, UU Antimonopoli, dan diharapkan adanya berbagai masukan lagi sebagai perbandingan dalam rangka amandemen UUD 45 dan penyempurnaan UU Otonomi Daerah. Berbagai bantuan teknik dan pembangunan diberikan oleh RFJ kepada Indonesia dengan maksud untuk ikut berpartisipasi memacu laju pembangunan ekonomi karena bagi Jerman bahwa Indonesia yang stabil dan makmur merupakan pasaran empuk bagi hasil industri mereka dan dari segi politik bahwa situasi demikian akan menjadikan Indonesia sebagai stabilisator di kawasan Asia Tenggara.
2. Dengan terbentuknya pemerintahan baru di kedua negara, maka tentunya ada perubahan nuansa dari pendekatan hubungan walaupun tidak prinsipil. Pemerintah baru di RFJ kini dipegang oleh Partai Sosial Demokrat (SPD) yang berkoalisi dengan Partai Hijau (Gruene) setelah absen selama 16 tahun dipemerintahan karena dipegang oleh Partai Uni Kristen. Pemerintahan sekarang cenderung antara lain mengadakan pendekatan bilateral dengan memperhitungkan faktor HAM dan lingkungan hidup yang bila dikaitkan dengan situasi Indonesia saat ini maka kedua hal tersebut masih merupakan masalah bagi kita. Dipihak lain, Indonesia yang saat ini telah membentuk pemerintahan yang paling demokratis selama berdirinya Indonesia, telah mendapat dukungan positip dari masyarakat internasional termasuk Jerman. Kunjungan Bapak Presiden Abdurrachman Wahid ke berbagai negara, termasuk Jerman, telah mempererat kembali hubungan kedua negara dan adanya komitmen tegas dari Jerman untuk membantu Indonesia yang telah menjadi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Sebagai negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara konsekwen Jerman merasa mempunyai tanggung-jawab moral untuk membantu perkembangan demokrasi di Indonesia, karena mementum situasi di tanah air memberi peluang kepada pihak Jerman untuk memberi bantuan apa saja tergantung dari apa permintaan dan kebutuhan yang diperlukan oleh pihak Indonesia.

II. Politik Luar Negeri Bebas Aktif
3. Sudah merupakan suatu konsensus nasional bahwa dasar politik luar negeri kita adalah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN dengan tujuan untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sedangkan watak dan sifatnya adalah anti kolonialisme. Secara eksplisit, istilah politik luar negeri bebas aktif tersebut tidak terdapat dalam UUD ataupun peraturan-peraturan lainnya. Namun istilah ini mulai banyak dipergunakan oleh para politisi dan negarawan kita semasa memuncaknya perang Korea (1950 – 1953). Kabinet RI ke-12 di bawah Perdana Menteri Dr. Sukiman (27 April 1951 – 3 April 1952) yang untuk pertama kalinya mencantumkan istilah ini dalam Program Kabinet yang antara lain menyatakan „menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif menuju perdamaian“. Isitilah ini dipertegas lagi oleh Presiden Soekarno pada HUT RI tgl. 17 Agustus 1952 bahwa „politik bebas dan aktif menuju perdamaian dunia“.
Sejak itulah, istilah politik luar negeri bebas dan aktif merupakan suatu istilah melekat dan istilah pelengkap pada watak dan sifat haluan politik luar negeri yang berjiwa anti kolonialisme dan pro-perdamaian dan tidak mengikatkan diri kepada salah satu blok kekuatan militer serta dapat bekerjasama atas dasar hidup berdampingan secara damai. Kebijakan politik luar negeri bebas aktif ini bukan merupakan suatu dogma yang mati, melainkan hanya sebagai suatu pedoman dalam bertindak di antara kedua kekuatan blok dunia pada saat itu yaitu Amerika Serikat dan sekutunya vs Uni Soviet dan sekutunya, demi kepentingan nasional dan perdamaian internasional.
4. Dalam suasana perang dingin yang tidak menentu, Gerakan Non Blok tahun 1961 muncul sebagai suatu gerakan moral dari negara-negara dunia ketiga yang berupaya untuk menjembati perang dingin dua kekuatan raksasa tersebut guna mencegah jangan sampai terjadi konfrontnasi terbuka apalagi perang nuklir yang dapat memusnahkan peradaban manusia. Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif itu sebenarnya dapat bersifat kenyal artinya dapat disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada saat itu walaupun prinsipnya tetap tetapi nuansanya dapat berubah.
5. Pedoman pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif Indonesia dewasa ini adalah Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang antara lain menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional dengan menitik-beratkan pada solidaritas antara negara berkembang, mendukung kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat. Di samping itu, dengan telah disyahkannya Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri tanggal 14 September 1999 maka Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan politik luar negeri selalu merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tersebut.
6. Dengan berubahnya lingkungan strategis dunia dewasa ini tentunya politik luar negeri kita perlu menyesuaikan dengan kecenderungan global yang fundamental seperti:
• Munculnya Amerika Serikat sebagai satu-satunya adikuasa politik-militer di dunia dan dalam waktu yang bersamaan timbul multi polarisme yang bersumber pada kekuatan-kekuatan politik ekonomi di Amerika Utara, Eropa dan Asia Timur;
• Seiring dengan arus globalisasi dan interdependensi, semakin menguatnya kondisi saling ketergantungan antar-negara dan saling keterkaitan antara berbagai masalah-masalah global, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, keamanan, lingkungan hidup dan lain-lain;
• Semakin menguatnya peranan aktor non-pemerintah dalam percaturan internasional;
• Semakin menonjolnya masalah-masalah transnasional seperti Hak Azazi Manusia (HAM), demokrasi, good gevernance dan lingkungan hidup dalam agenda internasional.
Adanya perubahan lingkungan strategis tersebut telah memaksa Pemri untuk menyesuaikan polugrinya sesuai dengan tuntutan zaman bagi kepentingan nasional.
Situasi sosial politik dan keamanan serta masalah ekonomi di tanah air dewasa ini juga menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan politik luar negeri kita saat ini.
Faktor-faktor internal dan external tersebut cukup kuat mempengaruhi kearah mana polugri yang akan kita tuju dewasa ini. Berdasarkan Pernyataan Pers Akhir Tahun, bulan Januari 2000 Menlu RI menyatakan bahwa prospek politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Politik Luar Negeri di tahun 2000 tampaknya akan dihadapkan pada berbagai tantangan, di samping tentunya kemungkinan peluang-peluang baru yang perlu dicermati secara seksama. Misi diplomasi akan tetap dikonsentrasikan pada upaya memperjuangkan kepentingan nasional yang bersifat mendesak dan perlu diprioritaskan. Sekalipun demikian, Indonesia secara aktif namun selektif akan tetap berperan serta dalam berbagai aktivitas bagi perdamaian dunia dan tentunya stabilitas di kawasan Asia Tenggara.
b. Modal dasar kinerja diplomasi khususnya dalam hal memperbaiki citra Indonesia adalah keberhasilan pelaksanaan pemilu 1998, proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang transparan dan demokratis serta mulai berfungsinya mekanisme check and balance antara eksekutif dan legeslatif. Dinamika ini menyebabkan bangsa Indonesia dewasa ini dikategorikan sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Dalam kaitan ini, kinerja diplomasi di berbagai fora internasional akan ditujukan untuk menjelaskan pada khalayak internasional bahwa bangsa Indonesia kini telah berada di jalur yang benar (the right path and direction) menuju Indonesia baru yang lebih demokratis.
c. Namun demikian dalam konteks nasional, modal dasar bagi pembangunan citra positip termaksud masih perlu ditopang dengan berbagai pekerjaan rumah yang tidak sedikit namun mendesak sifatnya, seperti: ihwal penegakan dan kepastian hukum, pembangunan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa, pemajuan dan perlindungan HAM, serta penanganan berbagai isu yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Apabila isu-isu ini dapat ditangani dengan baik maka kinerja diplomasi untuk memperjuangkan berbagai kepentingan nasional yang mendesak sifatnya akan sangat terfasilitasi.
d. Dalam konteks bilateral, Indonesia bermaksud untuk lebih memantapkan sekaligus meningkatkan hubungan bilateral dengan negara-negara sahabat, seraya terus menjajagi kemungkinan perintisan pembinaan hubungan bilateral dengan negara-negara yang dinilai berpotensi membantu upaya pencapaian kepentingan nasional Indonesia. Indonesia juga akan terus mengupayakan kehidupan politik bertetangga baik dengan negara-negara yang secara geografis berbatasan langsung, namun tentunya dengan tetap didasarkan pada prinsip kesejajaran dan saling menghormati. Dalam hal Timor Timur, sekalipun dihadapkan pada kendala adanya berbagai keterbatasan, Indonesia akan tetap membantu proses transisi menuju kemerdekaan penuh Timor-Timur.
e. Sementara itu, sekalipun Indonesia dalam lima tahun ke depan telah berkomitmen untuk membina hubungan bersahabat yang lebih baik dengan beberapa negara besar yang merupakan major powers di Asia, hal ini tidaklah berarti Indonesia akan menomor-duakan hubungannya dengan berbagai negara sahabat yang secara geografis berjauhan dengan Indonesia. Rangkaian kunjungan Presiden Abdurrahman Wahid selama tahun 1999 ke beberapa negara di berbagai kawasan, mensiratkan keteguhan prinsip menjaga hubungan bilateral dengan berbagai negara yang merupakan mitra sejajar Indonesia. Adapun komitmen untuk mengoptimalkan hubungan bersahabat dengan beberapa major powers Asia merupakan konsekwensi logis dari kenyataan geografis Indonesia yang merupakan bagian integral dari Benua Asia.
f. Dalam konteks regional, Indonesia memasuki tahun 2000 dengan sikap optimisme khususnya dengan memperhatikan kecenderungan mulai pulih, membaik dan stabilnya perekonomian negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur pada umumnya. Dalam konteks upaya bersama bagi pemulihan perekonomian Asia Tenggara, Indonesia sangat mendukung dan akan berpartisipasi aktif dalam berbagai langkah inovatif ASEAN, seperti rencana penggelaran promosi investasi bersama (Joint Investment Roadshow) yang akan dilakukan di tahun 2000, serta upaya untuk meningkatkan daya saing pasar AFTA melalui pengembangan ASEAN initiative.
g. Indonesia percaya bahwa tergabungnya kesepuluh negara Asia Tenggara dalam suatu wadah bersama merupakan modal dasar bagi revitalisasi kerjasama ASEAN di awal abad ke-21. Diharapkan proses pemantapan kerjasama dalam tubuh ASEAN akan menyebabkan organisasi ini dapat lebih berperan dalam upaya membantu menangani berbagai permasalahan yang dihadapi masing-masing negara anggota ASEAN, tanpa tentunya perlu melanggar prinsip non-interference ASEAN.
h. Dalam konteks global, Indonesia tetap menaruh harapan besar pada PBB dan tetap meyakini keabsahan institusi ini sebagai satu-satunya lembaga multilateral yang paling kompeten dalam pengambilan keputusan-keputusan penting yang bersifat mendunia. Namun Indonesia merasa prihatin atas kecenderungan ditinggalkannya PBB dalam penanganan masalah-masalah perdamaian dan keamanan, karena institusi ini dinilai tidak berdaya mengatasi berbagai konflik. Kelambanan PBB ini mendorong negara-negara besar tertentu untuk menggunakan kekuatan militer secara sepihak (unilateral) di luar kerangka PBB guna menghentikan eskalasi konflik, sebagaimana dalam krisis Kosovo di tahun 1999. Kebijakan sepihak yang tidak mengindahkan tata cara dan norma-norma internasional ini, selain bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara dikhawatirkan dapat mengundang reaksi balasan (counter reaction), sehingga berpontensi mengganggu perdamaian dan stabilitas dunia. Selain itu, penanganan krisis Kosovo secara sepihak menimbulkan kekhawatiran mengenai munculnya hegemonisme baru di awal abad ke-21. Indonesia berharap penanganan krisis seperti Kosovo serta kecenderungan penerapan humanitarian intervention dapat dihindari di tahun 2000 dan tahun-tahun selanjutnya.
i. Memperhatikan berbagai realitas di atas, maka di masa mendatang politik luar negeri Indonesia akan memprioritaskan hal-hal sebagai berikut:
• Citra Indonesia di mata masyarakat internasional perlu segera dipulihkan kembali karena berkaitan erat dengan kapasitas Indonesia untuk berperan aktif dalam percaturan internasional serta menjamin arus investasi ke Indonesia;
• Politik luar negeri Indonesia tetap ditujukan untuk menjaga kekuatan wilayah Indonesia, persatuan bangsa serta stabilitas nasional.
• Politik luar negeri Indonesia perlu terus diabdikan untuk menunjang kesejahteraan umum dan pemulihan total ekonomi nasional. Dalam hal ini, kedekatan Indonesia dengan negara-negara donor Barat akan tak terelakkan;
• Kebijakan hubungan ekonomi luar negeri perlu dilakukan dengan pendekatan secara politis-ekonomis tanpa mengabaikan stabilitas keamanan, sosial dan budaya yang diarahkan untuk menunjang prioritas pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan rakyat;
• Indonesia perlu tetap berperan aktif di ASEAN serta menjaga kekompakan (cohesion) sesama ASEAN. Dalam 32 tahun terakhir, Indonesia bersama negara ASEAN lainnya memainkan peranan sentral dalam membangun ASEAN dan membina orde regional kawasan;
• Indonesia perlu mewaspadai kiprah negara-negara Barat yang makin cenderung untuk memaksakan agenda politiknya terhadap negara-negara berkembang, termasuk Indonesia dengan menggunakan tekanan-tekanan ekonomi dan politik serta berbagai bentuk sanksi. Demi kepentingan nasional, perlu diupayakan agar sejauh mungkin tekanan-tekanan tersebut dapat dihindarkan dengan menggalang solidaritas Asia. Khususnya perlu digalang kerjasama strategis di bidang politik dengan RRC dan India, sambil terus meningkatkan kerjasama regional Asia Timur, seperti negara-negara ASEAN, RRC, Jepang dan Korea Selatan sebagai komponen utamanya;
• Indonesia tetap perlu menjalankan politik luar negeri yang rasional dan moderat dengan mengandalkan prinsip-prinsip kerjasama internasional, saling menghormati kedaulatan nasional, dan non-interference. Diplomasi Indonesia dilaksanakan dengan menjauhi sikap konfrontatif.
• Indonesia perlu terus berperan aktif dalam diplomasi preventif dan upaya penyelesaian konflik;
• Hingga saat ini hubungan perdagangan luar negeri dilakukan dengan cara konvensional yaitu dengan hanya melihat kepada upaya-upaya untuk meningkatkan perdagangan ke pasar internasional. Untuk waktu ke depan diperlukan upaya-upaya untuk memperluas akses pasar dengan mencari potensi pasar yang baru seperti antara lain pasar di kawasan Timur Tengah;
• Dalam upaya untuk meningkatkan arus investasi asing ke Indonesia, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Luar Negeri dan Menteri Investasi/Kepala BKPM pada tgl. 18 Mei 1999 tentang penugasan khusus kepada Perwakilan RI mengenai peningkatan kegiatan promosi investasi dan penyelesaian aplikasi persetujuan investasi di Perwakilan RI. Untuk itu, Departemen Luar Negeri perlu mempersiapkan SDM yang handal dengan anggaran cukup bagi pelaksanaan SKB tersebut;
• Sebagai upaya untuk mengembalikan citra pariwisata yang terpuruk tersebut, telah ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama antara Departemen Luar Negeri dengan Departemen Seni dan Budaya pada tgl. 19 Oktober 1999 tentang pelaksanaan promosi pariwisata oleh Perwakilan RI di luar negeri. Untuk itu, Departemen Luar Negeri perlu melakukan langkah-langkah untuk melaksanakan upaya promosi tersebut;
• Sektor jasa yang perlu mendapat perhatian antara lain sektor perhubungan, pengiriman tenaga kerja Indonesia yang terlatih dan pengembangan kerjasama usaha kecil menengah.

III. Kebijakan Politik Luar Negeri Jerman
7. Sejak tercapainya kesepakatan koalisi antara Partai Sosial Demokrat dan Partai Hijau (Gruene) tanggal 20 Oktober 1998 untuk membentuk pemerintahan, maka pada prinsipnya politik luar negeri Jerman tidak mengalami perubahan mendasar dan masih bersifat melanjutkan kebijakan-kebijakan pemerintahan sebelumnya. Secara umum, pedoman kebijakan politik luar negeri RFJ antara lain:
• mengupayakan adanya suatu kerjasama damai dengan negara-negara tetangga;
• pengembangan kerjasama trans-atlantik;
• memperluas kerjasama Uni Eropa;
• memperkuat kerjasama pan-European di Organisasi Keamanan dan Kerjasama Eropa;
• ikut bertanggung jawab bagi demokrasi dan stabilitas di kawasan Eropa Tengah, Timur dan Tenggara;
• penghormatan terhadap hukum internasional dan komitmen terhadap hak-hak azazi manusia;
• dalam menghadapi tantangan-tantangan baru di bidang ekonomi, teknologi, sosial dan ekologi, RFJ akan mengembangkan kebijakan pertahanan dan luar negeri sebagai suatu sumbangannya ke arah perlindungan masa depan dunia;
• tetap memenuhi komitmen terhadap hubungan internasional, pembatasan persenjataan, perlucutan senjata, keseimbangan kepentingan antara kawasan-kawasan di dunia baik secara ekonomi, ekologi dan keadilan sosial serta penghormatan terhadap hak-hak azazi di seluruh dunia;
• mendorong agar proses integrasi Eropa segera dapat tercapai sehingga bila berhasil menciptakan suatu „political union“ maupun „social and environmental union“ maka diharapkan akan membawa Eropa lebih dekat kepada rakyat sehingga Uni Eropa akan lebih responsif terhadap kepentingan-kepentingan rakyatnya;
• integrasi RFJ ke dalam Uni Eropa merupakan suatu hal penting dalam kebijakan RFJ. Oleh karena itu, RFJ sangat berkepentingan dalam masalah-masalah Uni Eropa seperti proses integrasi Eropa, pengangguran, mata uang tunggal EURO, masalah lingkungan, masalah persamaan kesempatan pada tingkat Eropa, demokrasi, dan upaya untuk memperkuat Parlemen Eropa;
• dalam rangka pengawasan perlucutan senjata nuklir, senjata kimia, senjata biologi dan senjata pemusnah massal lainnya, RFJ tetap menaruh perhatian penting dalam bidang ini sebagai suatu upaya pemeliharaan perdamaian secara global. RFJ tetap patuh terhadap tujuan penghapusan secara total semua senjata-senjata pemusnah massal dan akan selalu berpartisipasi dan berinisiatif guna mewujudkan tujuan ini dengan selalu bekerjasama pada pihak-pihak yang menjadi mitra dan sekutu Jerman. Suatu perlucutan senjata secara unilateral dapat merupakan pendorong yang berarti bagi proses perlucutan senjata secara lebih luas.
• PBB sebagai forum paling penting bagi pemecahan masalah-masalah global, maka perlu adanya upaya untuk memperkuat PBB, baik secara politis maupun secara ekonomis dan mereformasinya guna meningkatkan kemampuan dalam menangani masalah-masalah internasional. Partisipasi tentara RFJ dalam usaha menjaga perdamaian dan keamanan internasional adalah berdasarkan hukum internasional dan Undang-Undang Dasar Jerman. Oleh karena itu, RFJ akan memainkan peran aktif dalam mempertahankan PBB sebagai suatu „power monopoly“ dan berupaya juga untuk memperkuat peranan Sekjen PBB;

8. Sebagaimana Indonesia, kebijakan politik luar negeri RFJ ini tentunya disesuaikan dengan lingkungan strategis yang dikaitkan dengan kepentingan nasional RFJ. Pendekatan RFJ yang nampaknya lebih menitik beratkan kepada masalah Eropa, kiranya dapat dimengerti karena disitulah kepentingan RFJ saat ini.

IV. Hubungan Politik Indonesia – Republik Federal Jerman
9. Adanya pergantian pemerintahan yang hampir bersamaan antara kedua negara, telah memberikan nuansa-nuansa tersendiri terhadap hubungan kedua negara. Pemerintahan baru RFJ di bawah Koalisi Partai Sosial Demokrat dan Partai Hijau (Gruene) menganggap penting perubahan-perubahan yang terjadi di Indonesia, khususnya pemerintah baru di bawah Presiden Abdurrahman Wahid yang memberi perhatian penuh terhadap masalah demokratisasi dan penanganan masalah pelanggaran hak-hak azazi manusia. Penekanan polugri RFJ yang antara lain mencakup masalah-demokratisasi, masalah hak-hak azazi manusia dan lingkungan kiranya merupakan tolok ukur dalam menilai dan mengadakan hubungan baik dengan suatu negara termasuk Indonesia. Sebagai negara yang melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi secara konsekwen RFJ melihat Indonesia saat ini sebagai suatu negara yang mengalami transisi sulit dari suatu budaya politik yang diktator sebelumnya berupaya menjadi negara yang demokratis dan transparan dalam mekanisme pelaksanaan pemerintahan.
10. Hubungan baik kedua negara telah terbina sejak lama dan cukup hangat pada saat berkuasanya Presiden Soeharto dan Kanselir Helmut Kohl. Tercatat 4 kali kunjungan Kanselir Helmut Kohl ke Indonesia (1983, 1988, 1993 dan 1996) serta kunjungan Presiden Karl Carstens tahun 1984, sedangkan Presiden Soeharto dua kali mengunjungi Jerman yaitu tahun 1991 dan 1995. Di samping banyaknya saling kunjung dari kepala-kepala negara/pemerintahan tersebut, tercatat pula kunjungan para pejabat tinggi seperti para menteri, Ketua dan anggota Parlemen, Dirjen, Direktur dan para pejabat tinggi lainnya termasuk pula rombongan/misi-misi dagang. Saling kunjung ini merupakan salah satu indikator betapa baiknya hubungan kedua negara yang hingga saat ini masih tetap dapat terpelihara dengan baik.
11. Kalau kita amati pola pendekatan hubungan terhadap Indonesia semasa Kanselir Helmut Kohl dengan Kanselir Gerhard Schroeder (SPD), terdapat perbedaan pendekatan. Pada waktu Helmut Kohl pendekatan hubungan lebih banyak didasarkan pada hubungan pribadi antara Kanselir Helmut Kohl dan Presiden Soeharto tanpa banyak memperhatikan masalah-masalah hak azazi manusia, demokratisasi dan lingkungan. Sedangkan pola pendekatan Kanselir Gerhard Schroeder (SPD) saat ini lebih menekankan kepada 3 hal tersebut di atas. Dengan demikian, walaupun hubungan pendekatan Indonesia – RFJ semasa Helmut Kohl dan Soeharto kurang memperhatikan ketiga hal tersebut di atas, tetapi hubungan tetap berjalan dengan baik, karena dilandasi pada hubungan pribadi yang begitu erat. Pada masa kepemimpinan B. J. Habibie di satu pihak dan Kanselir Gerhard Schroeder (SPD) di lain pihak, hubungan juga berjalan dengan baik, karena adanya komitmen dari Presiden Habibie untuk menata Indonesia agar lebih demokratis dan upaya penyelesaian dan penghormatan masalah hak-hak azazi manusia secara lebih serius, selain juga faktor B. J. Habibie sebagai seorang alumnus dari Aachen, Jerman. Pergantian B. J. Habibie kepada Abdurrahman Wahid sebagai Presiden ke-4 RI tidak merubah hubungan baik yang telah terbina selama ini karena komitmen kuat Presiden Abdurrahman Wahid terhadap masalah-masalah demokratisasi dan masalah hak azazi manusia telah memberikan dorongan kuat bagi terpeliharanya hubungan baik tersebut. Di samping berbagai kepentingan lainnya seperti kepentingan politis dan ekonomis yang melihat Indonesia sebagai suatu kekuatan yang potensial di kedua bidang tersebut.
12. Dalam konteks regional, kerjasama di bidang politik juga cukup erat di mana terlihat dari baiknya hubungan kerjasama antara lain ASEAN – Uni Eropa. Walaupun kerjasama ini dalam bentuk institusi dari kawasan regional namun pendekatan hubungan bilateral tetap mempunyai peranan penting dalam upaya membantu eratnya hubungan tersebut. Tampilnya ASEAN sebagai suatu kekuatan kelompok perlu dibina terus guna menghadapi kekuatan kelompok regional lain yang nampaknya lebih solid seperti Uni Eropa. Sebagai suatu negara yang dianggap penting di ASEAN dan juga oleh Uni Eropa, Indonesia dapat memainkan peranan penting bersama-sama dengan negara berpengaruh di Uni Eropa seperti Jerman. Dalam kenyataannya memang demikian, karena Jerman secara politis tidak pernah usil terhadap Indonesia. Sebagai contoh dapat kita lihat sewaktu penyelesaian masalah Timor-Timur, di mana Jerman selalu konsisten dengan sikapnya yang mendukung upaya penyelesaian masalah tersebut melalui dialog segitiga yang difasilitasi oleh Sekjen PBB sebagai suatu penyelesaian yang dapat diterima secara internasional. Jerman juga tidak ingin masalah Timor Timur dibahas dalam dialog ASEAN – UE dan ASEM. Namun sebagai anggota UE, kiranya Jerman sulit seorang diri menentang resolusi Parlemen Eropa mengenai Timor Timur dan resolusi lainnya yang berkaitan dengan Indonesia khususnya pada masa-masa sulit pasca jajak pendapat di Timor Timur yang menimbulkan banyak persoalan seperti adanya tuduhan masalah pelanggaran hak azazi manusia.
13. Dalam konteks internasional, pendekatan secara bilateral juga terbina dengan baik. Kerjasama ini dapat terwujud antara lain dalam bentuk saling meminta dukungan politis bagi pencalonan calon masing-masing pihak di berbagai fora internasional khususnya badan-badan PBB. Pendekatan dapat dilakukan oleh Kedubes masing-masing pihak di Kementerian Luar Negeri negara akreditasi atau juga dapat dilakukan bersamaan oleh Dubes masing-masing pihak yang diakreditasi pada PBB. Saling mendukung seperti ini adalah hal yang lumrah namun bila hubungan bilateral yang tidak begitu baik dan kurangnya lobby terhadap negara setempat maka jangan diharapkan dukungan tersebut dapat diperoleh. Saling dukung juga dapat terjadi pada badan-badan internasional yang berbeda misalnya Jerman mendukung keanggotaan Indonesia di International Maritime Organization (IMO) sedangkan Indonesia mendukung keanggotaan Jerman di International Civil Aviation Organization (ICAO). Prinsip saling dukung ini dapat berjalan lancar bila masing-masing pihak merasa sangat berkepentingan untuk mendapatkan dukungan. Adakalanya permintaan dukungan hanya sepihak (tidak saling dukung) oleh salah satu negara, misalnya Indonesia meminta dukungan calon Indonesia menjadi anggota Hakim Mahkamah International Hukum Laut, namun karena ada pertimbangan-pertimbangan tertentu maka Jerman tidak dapat mendukung calon Indonesia tetapi mendukung calon dari negara lain, dan begitu pula sebaliknya bagi Indonesia bila ada permintaan dukungan dari salah negara anggota ASEAN maka prinsip utama dukungan perlu memperhatikan negara anggota di kawasan dari pada negara-negara di luar kawasan.
Dalam praktek di multilateral, tidak jarang delegasi Indonesia bekerjasama dengan delegasi Jerman dalam upaya menyelaraskan posisi terhadap suatu masalah yang sedang dibahas seperti isi rancangan resolusi, co-sponsor resolusi dan hal-hal lain yang sangat bermanfaat bagi kelanjutan kerjasama antara kedua belah pihak.
14. Kunjungan Presiden Abdurrahman Wahid yang didampingi beberapa Menteri terkait dan sejumlah besar pengusaha Indonesia ke Bonn dan Berlin tanggal 3-4 Pebruari lalu, telah lebih mempererat hubungan baik kedua negara. Sejak bergulirnya reformasi di Indonesia yang mampu menumbangkan rezim otoriter, Indonesia kini telah bangkit menjadi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia setelah Amerika Serikat dan India. Momentum yang baik ini perlu dijaga terus untuk lebih memantapkan pertumbuhan demokrasi kita, dan itulah salah satu inti misi kunjungan Presiden Abdurrahman Wahid ke beberapa negara termasuk Jerman untuk mendapatkan dukungan politis terhadap pemerintahan baru Indonesia yang dipilih secara demokratis, selain juga upaya untuk memulihkan citra Indonesia dan menarik investasi asing ke Indonesia.
Untuk lebih memantapkan hubungan yang sangat baik saat ini, kiranya Indonesia perlu lebih banyak menyerap teknologi dan investasi Jerman ke Indonesia. Kedua bidang tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang tidak sedikit, sehingga kerjasama di bidang pendidikan kiranya amat penting bagi persiapan penyediaan sumber daya manusia tersebut. Untuk investasi nampaknya tidak ada masalah bagi Jerman karena sumber daya alam dan sumber tenaga manusia tersedia banyak di Indonesia. Hanya saat ini yang agak mengganggu bagi investasi asing adalah masalah kestabilan politik dan keamanan serta kepastian hukum. Apabila hal ini dapat diatasi, maka dapat dipastikan bahwa investasi dan teknologi Jerman secara berangsur-angsur akan datang ke Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar